JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Hamdani, Pakar Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dari FEB Universitas Andalas, menyampaikan bahwa bukti kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Tom Lembong masih belum memiliki kejelasan. Menurut Hamdani, klaim Kejaksaan Agung mengenai kerugian negara masih sebatas perkiraan.
“Faktanya sampai menjelang akhir persidangan terbukti perhitungan kerugian keungan negara PKKN yang diperkirakan sebesar Rp400 miliar masih berupa dugaan, potensi dan perkiraan yang belum jelas konstruksinya. Pada persidangan yang berjalan lima hari belum terungkap kejelasan angka PKKN yang masih sumir tersebut,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).
Hamdani juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, sebuah isu yang telah disuarakan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus terbuka mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong.
Hamdani menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 51 KUHAP yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan dapat dipahami mengenai tuduhan hukum, termasuk kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan perbuatannya.
“Harus ada bukti nyata mengenai aliran dana, suap maupun gratifikasi yang diterima tersangka. Penyidik harus memastikan adanya mens rea dan actus reus dari peristiwa pidana tersebut,” tambahnya.