Play Video

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Penyalahguna Narkoba Cukup Direhabilitasi Tanpa Hukuman

Keterangan foto: Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (Shutterstock/Cans Creative)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, berpendapat bahwa penyalahguna narkoba seharusnya tidak dihukum secara pidana, melainkan cukup diberikan rehabilitasi.

 

Menurut Anang, pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba adalah individu yang mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak perlu dikenakan tindakan represif. “Seandainya saya jadi presiden, saya perintahkan untuk dibuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika,” ujarnya dikutip dari akun Instagram @anangiskandar Kamis (14/11/2024).

 

Anang, yang juga merupakan Dosen Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa seharusnya ada perbedaan perlakuan antara pengguna dan pengedar narkotika.

Baca Juga :  Perdagangan Manusia Diungkap Petugas Gabungan di Jatim, 255 Orang Terselamatkan

 

Untuk pengguna atau penyalahguna narkotika, Anang menegaskan bahwa langkah represif tidak diperlukan; sebaliknya, mereka perlu diarahkan pada pemulihan melalui program wajib lapor bagi pecandu.

 

Sementara itu, bagi pengedar narkotika, diterapkan penegakan hukum yang mencakup hukuman berupa pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan. “Hasil perampasan aset digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum (pasal 99 s/d pasal 102 UU no 35/2009),” jelas Anang.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!