JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, berpendapat bahwa penyalahguna narkoba seharusnya tidak dihukum secara pidana, melainkan cukup diberikan rehabilitasi.
Menurut Anang, pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba adalah individu yang mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak perlu dikenakan tindakan represif. “Seandainya saya jadi presiden, saya perintahkan untuk dibuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika,” ujarnya dikutip dari akun Instagram @anangiskandar Kamis (14/11/2024).
Anang, yang juga merupakan Dosen Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa seharusnya ada perbedaan perlakuan antara pengguna dan pengedar narkotika.
Untuk pengguna atau penyalahguna narkotika, Anang menegaskan bahwa langkah represif tidak diperlukan; sebaliknya, mereka perlu diarahkan pada pemulihan melalui program wajib lapor bagi pecandu.
Sementara itu, bagi pengedar narkotika, diterapkan penegakan hukum yang mencakup hukuman berupa pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan. “Hasil perampasan aset digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum (pasal 99 s/d pasal 102 UU no 35/2009),” jelas Anang.