KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kapolres kabupaten Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnaen diwakilkan Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Dengan total nilai mencapai Rp 960 juta pada periode September sampai awal November 2024. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 kasus bertetap hukum, dengan 72 bungkus plastik jenis sabu dan berat bersih 640,46 gram,” ungkap Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo. Selasa, 12 November 2024.
Dirinya menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai salah satu bukti komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim.
“Pemusnahan barang bukti ini dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan zat kimia setelah itu air yang telah tercampur dengan barang bukti dan campuran zat kimia dibuang di toilet,” akhirnya.
(PTR)