Play Video

Penandatanganan BA Eksekusi dan Penyampaian Tanggal Bebas Murni kepada 25 WBP di Lapas Sampit

KET Foto: 25 WBP saat mengikuti kegiatan penandatanganan berita acara

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menandatangani Berita Acara (BA) Eksekusi dan menerima penyampaian terkait tanggal bebas murni. Rabu, (6/11/2024)

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Gandung, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), yang juga menyampaikan pengingat terkait kewajiban, larangan, serta tata tertib yang harus dipatuhi selama masa pembinaan di Lapas.

 

Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi dalam proses pemasyarakatan dan memastikan para WBP tetap termotivasi untuk mematuhi aturan hingga masa bebas tiba.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Melanda Rumah di Desa Luwuk Ranggan Cempaga

 

“Kita memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral,” tutur Meldy.

Dirinya menekankan bahwa disiplin adalah kunci bagi para WBP untuk menyelesaikan masa hukumannya dengan baik.

 

“Dengan adanya penyampaian tanggal bebas ini, saya berharap para WBP yang telah mendekati akhir masa pidana dapat lebih fokus menjaga perilaku, sehingga bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” harapnya.
(PTR)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!