KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menandatangani Berita Acara (BA) Eksekusi dan menerima penyampaian terkait tanggal bebas murni. Rabu, (6/11/2024)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Gandung, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), yang juga menyampaikan pengingat terkait kewajiban, larangan, serta tata tertib yang harus dipatuhi selama masa pembinaan di Lapas.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi dalam proses pemasyarakatan dan memastikan para WBP tetap termotivasi untuk mematuhi aturan hingga masa bebas tiba.
“Kita memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral,” tutur Meldy.
Dirinya menekankan bahwa disiplin adalah kunci bagi para WBP untuk menyelesaikan masa hukumannya dengan baik.
“Dengan adanya penyampaian tanggal bebas ini, saya berharap para WBP yang telah mendekati akhir masa pidana dapat lebih fokus menjaga perilaku, sehingga bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” harapnya.
(PTR)