Keterangan foto : sejumlah barang bukti yang telah selesai tindak pidananya dimusnahkan dengan cara dibakar. Kamis, 31 Oktober 2024
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT), yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis, 31 Oktober 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 187 perkara pidana yang telah diselesaikan dari periode September 2023 hingga September 2024, untuk kasusnya sendiri terkait tindak pidana Narkotika, perlindungan anak, asusila, pencurian sawit dan lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Donna Rumiris.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera diwakili oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas untuk ikut serta memusnahkan barang bukti tindak pidana.
“Kegiatan tadi berlangsung dengan tertib dan penuh pengawasan dari pihak terkait, karena pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus mencegah peredaran ulang barang bukti ke masyarakat,” tuturnya.
Adanya kehadiran Lapas Kelas IIB Sampit dan beberapa instansi menunjukan sinergi antar lembaga dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan wilayah di Kotim.