Keterangan foto: Guru besar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Baru-baru ini, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Audit Watch (IAW) atas dugaan ketidaksesuaan data-data ST Burhanuddin di LHKPN dan beberapa dokumen administratif lainnya.
Menanggapi hal itu, pakar sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa isu ini muncul karena ada pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan untuk menjatuhkan ST Burhanuddin.
“Disinyalir ada pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan tangan pihak lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung Burhanuddin, ya, untuk saat ini kepentingannya adalah jabatan Jaksa Agung,” kata Suparji dalam keterangannya Sabtu (19/10/2024).
Dalam kasus ini, hidup mewah ST Burhanuddin disorot. Namun, bagi Suparji, dugaan hidup mewah dan isu ketidaksesuaiaan LHKPN itu tidak sesuai dengan keyakinan pribadinya. Ia melihat ST Burhanuddin sebagai sosok yang tidak seperti yang dilaporkan. “Jaksa Agung Burhanuddin masih on the track,” ujarnya.
Bahkan, menurut Suparji, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI sukses membawa lembaganya menjadi lembaga aparat penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat, setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.