Keterangan foto: Penandatanganan perjanjian antara Jampidum Kejagung, OJK, dan BAPPEBTI. (Dok. Kejagung RI)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kasan, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Moch. Ihsanuddin, terkait tata kelola barang bukti aset kripto pada perkara pidana.
Kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen dan langkah konkret dari Asep dalam membangun standar penanganan perkara, khususnya untuk memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Melalui kerja sama ini, Asep menyatakan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan terlibat dalam proses penyerahan barang bukti kripto yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dapat memastikan secara objektif kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut. Asep juga telah merancang petunjuk teknis untuk tata kelola dan standar penanganan barang bukti kripto dalam kasus pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelas Asep dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/9/2024).