“Adapun hasil temuan dari razia tersebut, para petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti 2 buah handphone, 2 buah earphone, sebuah charger, sebuah stop kontak rakitan, 2 buah sendok aluminium, sebuah gunting, sebuah gunting kuku, 5 buah paku, sebuah korek api, dan sebuah gesper,” ungkapnya.
“Dengan temuan yang didapatkan petugas kali ini menunjukkan bahwa kami harus terus melakukan deteksi dini dengan melakukan razia secara rutin. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mencegah barang-barang yang dilarang berada di kamar hunian sebagai upaya untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, membenarkan hasil temuan razia insidentil ini.
“Razia insidentil ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lingkungan hunian Lapas yang bebas dari handphone dan narkoba, serta barang-barang lain yang berpotensi bisa dijadikan sebagai alat yang bisa membuat gangguan keamanan di Lapas Sampit,” tukas Meldy.
(Tim red)