Keterangan foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Dok. Kejagung)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memimpin upacara peringatan hari lahir Kejaksaan Agung RI ke-79 di Jakarta pada Senin (2/9/2024). Dalam amanatnya, ia menekankan peran Kejagung sebagai advocaat generaal.
“Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar ST Burhanuddin dalam amanatnya.
Seperti diketahui, yang dimaksud dengan advocaat generaal ialah kewenangan atributif Jaksa Agung yang bisa digunakan untuk menjadi pengacara negara. Ini merupakan peran lain yang bisa diemban oleh Kejagung selain sebagai penuntut umum tertinggi.
Dalam perayaan harlah ini, ST Burhanuddin mengenang waktu awal-awal institusi penegak hukum ini dibentuk. Kala itu, 79 tahun silam, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja.
“Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu, saat negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ujar ST Burhanuddin.
Sebagai catatan, upacara peringatan harlah kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan sepanjang sejarah. Hal ini bisa berjalan setelah berlakunya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.