Petugas RSUD dr.Murjani Batasi Akses Wartawan Meliput Pemeriksaan Kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Kotim

Keterangan foto:
Sejumlah wartawan yang bertugas meliput pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim di RSUD dr.Murjani Sampit merasa kecewa karena akses mereka dibatasi.

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Sejumlah wartawan media siber, cetak dan televisi, mengaku kecewa kepada petugas Rumah Sakit Umum Daerah dr.Murjani Sampit, karena saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, akses mereka untuk mendapatkan informasi dibatasi.

 

“Saya tidak dapat mengambil video untuk tayangan televisi padahal momen ini sangat penting,” kata Achmad Benbela, wartawan TVRI Kalteng, Sabtu (31/08/2024).

 

“Hanya ada lima orang wartawan yang sempat masuk, kenapa seperti ini, dipilih-pilih wartawan yang boleh masuk,” ujarnya.

Baca Juga :  Geger ! Gempa bumi bermagnitudo
4,7 Sempat Guncang Kota Sampit

 

Senada, Arifin wartawan online Gebang Desa turut mengungkapkan kekesalannya.

 

“Sekedar mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.

 

“Sesuai aturan, mencekal apalagi mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tukas Arifin.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!