Menu

Play Video

DPR Mau Evaluasi MK, Pengamat: MK Miliki Kewenangan Tafsirkan Konstitusi

Keterangan foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Yoga)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menanggapi adanya wacana evaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI. Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli, mewacanakan rencana itu.

 

Jeirry mengatakan bahwa merupakan lembaga yudisial yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

 

“Uji materiil oleh MK bertujuan untuk memastikan bahwa setiap UU yang dibuat oleh DPR tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Jeirry dalam keterangannya dikutip Jumat (30/8/2024).

 

Di satu sisi, Jeirry mengatakan bahwa ketika MK masuk ke dalam aspek teknis dari suatu UU yang sedang dalam proses uji materiil, maka itu memang bisa dianggap melalui kewenangan legislatif. Terlebih lagi jika MK dinilai terlibat terlalu jauh dalam penafsiran yang seharusnya menjadi domain pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah.

 

Namun, di sisi lain, Jeirry juga mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD secara lebih luas. Dalam hal ini, ia menyebut MK terkadang membutuhkan penilaian atas aspek teknis tertentu agar dapat menentukan apakah suatu UU sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.

 

“Oleh karena itu, apakah MK melampaui kewenangannya atau tidak seringkali menjadi perdebatan hukum yang kompleks,” kata Jeirry.

 

Meski begitu, Jeirry menilai bahwa dalam situasi-situasi yang bersifat mendesak, sebetulnya MK bisa masuk ke ranah yang lebih teknis. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Ia menyebut jika MK tidak mengambil tindakan, maka akan muncul persoalan lanjutan yang berpotensi membuat situasi makin tidak adil dan tak menentu.

 

Lagi pula, kata Jeirry, UU yang dibuat DPR dan pemerintah puns ering kali mengandung banyak masalah. Ia menilai UU yang dibuat kedua entitas itu acapkali tak sesuai konstitusi atau multitafsir. Akibatnya, tak ada kepastian hukum, khususnya dalam hal implementasinya.

 

“Jika begitu, maka MK memang harus masuk ke soal yang lebih teknis agar ada pedoman teknis yang bisa jadi acuan untuk implementasinya sesegera mungkin,” ucap Jeirry.

 

Lebih lanjut, Jeirry mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga independen yang keputusannya bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Sesuai dengan Pasal 24C tersebut maka MK adalah lembaga mandiri yang tak boleh diintervensi oleh lembaga lain, termasuk DPR. “Dan evaluasi itu bisa saja bermakna intervensi,” ujarnya.

 

Meskipun demikian, Jeirry juga mengatakan bahwa DPR sebagai pembuat UU dapat mengkritisi putusan MK, tetapi evaluasi terhadap MK sendiri sebagai lembaga tidak berada dalam wewenang DPR.

 

“Evaluasi terhadap kinerja atau putusan MK, tidak bisa dievaluasi oleh lembaga apapun. Apalagi evaluasi tak bisa dilakukan terhadap substansi putusan. Evaluasi bisa dilakukan terhadap etika dan perilaku Hakim MK. Itu bisa dilakukan oleh MKMK jika ada laporan kepadanya,” kata Jeirry.

(Yoga)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Edy Rahmayadi melantik

Edy Rahmayadi: Para Pejabat adalah Pelayan Rakyat

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 38 pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II dan 12 pejabat administrator eselon III di Lingkungan Pemerintah

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha