Play Video

Bea Cukai Bekali Edukasi bagi Calon Pekerja Migran, Termasuk PMK Nomor 141 Tahun 2024

Keterangan foto: Ilustrasi calon pekerja migran. (Dok. Bea Cukai)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Melalui unit-unit vertikalnya di sejumlah daerah, Bea Cukai terus-menerus melakukan edukasi kepada para pekerja migran Indonesia. Edukasi yang dilakukan meliputi ketentuan kepabeanan dan cukai.

 

“Edukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dikutip Jumat (30/8/2024).

 

Beberapa hari lalu di Kediri, Jawa Timur, Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi fasilitas kepabeanan bagi pekerja migran. Sosialisasi tersebut ditujukan khususnya untuk pekerja migran asal Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Dalam hal ini, Bea Cukai bekerja sama dengan Radio Tasma FM dan TAS FM.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Panen Padi Nusantara di Lahan Food Estate

 

“Kami berharap dengan mengemas sosialisasi dalam bentuk talkshow radio akan menjangkau audiens yang lebih luas, sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang memahami ketentuan kepabeanan dan cukai,” harap Encep.

 

Di lain lokasi, yakni di Jember, Bea Cukai Jember juga membekali ketentuan pabean ke 40 orang calon pekerja migran. Rencananya, puluhan calon pekerja igran tersebut akan bertolak ke Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia. Dalam hal ini, Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Sukses Jember.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!