Keterangan foto: Ilustrasi calon pekerja migran. (Dok. Bea Cukai)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Melalui unit-unit vertikalnya di sejumlah daerah, Bea Cukai terus-menerus melakukan edukasi kepada para pekerja migran Indonesia. Edukasi yang dilakukan meliputi ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Edukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dikutip Jumat (30/8/2024).
Beberapa hari lalu di Kediri, Jawa Timur, Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi fasilitas kepabeanan bagi pekerja migran. Sosialisasi tersebut ditujukan khususnya untuk pekerja migran asal Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Dalam hal ini, Bea Cukai bekerja sama dengan Radio Tasma FM dan TAS FM.
“Kami berharap dengan mengemas sosialisasi dalam bentuk talkshow radio akan menjangkau audiens yang lebih luas, sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang memahami ketentuan kepabeanan dan cukai,” harap Encep.
Di lain lokasi, yakni di Jember, Bea Cukai Jember juga membekali ketentuan pabean ke 40 orang calon pekerja migran. Rencananya, puluhan calon pekerja igran tersebut akan bertolak ke Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia. Dalam hal ini, Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Sukses Jember.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu bahasan yang mengemuka dalam kegiatan edukasi pekerja migran. “Pemberlakuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah bagi para pahlawan devisa,” ujarnya.
Seperti diketahui, PMK ini mengatur beberapa jenis fasilitas yang diberikan untuk pekerja migran. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan pungutan negara atas barang kiriman dari luar negeri, barang bawaan penumpang dari luar negeri, ataupun barang pindahan para pekerja migran Indonesia yang telah selesai bekerja di luar negeri.
“Tentunya sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan pada PMK 141 tahun 2023. Penerima fasilitas dalam PMK ini meliputi pekerja migran Indonesia yang sudah terdaftar di BP2MI, ataupun pekerja migran Indonesia yang belum terdaftar di BP2MI tetapi telah memiliki kontrak kerja yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan RI di luar negeri,” tutup Encep.
(Yoga)