Penulis Muhammad Gumarang
Study Kasus Suap SHD di KPK
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Setelah kasus korupsi diduga Rp.5,8 triliun mantan Bupati Kotim Supian Hadi (SHD) diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK, kemudian menuai protes karena dinilai ada kejanggalan dalam penerbitannya. Terlepas permasalahan kasus korupsi SHD yang sudah mendapat SP3 dari KPK.
kemudian ada satu hal yang menjadi pertanyaan besar, yaitu kasus suap yang juga pada saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi SHD pada tanggal 2 Pebruari 2019 oleh KPK dalam hal ini Loade Muhammad Syarif mantan salah satu Komisoner KPK pada saat itu sekaligus menyampaikan SHD juga diduga melakukan suap dengan barang bukti 2 unit mobil mewah, yaitu 1 unit Land Cruiser Toyota, 1 unit Hummer H3, kemudian uang tunai Rp.500.000.000,- dalam bentuk dollar US $ 711.000,- yang telah diberitakan oleh berbagai media nasional maupun lokal.
Namun menjadi janggalnya kasus suap yang ada barang buktinya tersebut dan berhubungan dengan dugaan kasus korupsi Rp.5 8 triliun SHD yang sudah di SP3 oleh KPK, tidak ada penyampaian status pelaku dan proses hukumnya terhadap kasus suap tersebut.
Dugaan kasus suap SHD yang masih tanda tanya terhadap proses hukum dan barang buktinya yang tidak ada kejelasan (raib) sehingga menambah kekaburan terhadap kasus korupsinya sendiri Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU tipikor yang berakibat rentan ikut melemahkan kasus korupsinya padahal fakta hukumnya saling keterkaitan terhadap peristiwa tindak pidananya.
Masalah Tindak pidana suap diatur tersendiri di dalam Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Pasal suap tersebut khusus diperuntukan untuk pegawai negeri atau penjabat penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana suap.
Dalam tindak pidana suap jelas ada dua subyek pelaku tindak pidana, yaitu pertama pihak yang menerima suap kemudian pihak yang memberikan suap atau hadiah, tanpa kedua subyek tersebut tidak ada peristiwa pidana. Dalam kasus dugaan suap SHD pihak SHD adalah yang menerima suap, sedangkan yang memberikan suap sampai sekarang tidak jelas walaupun barang bukti suap sudah ditemukan oleh KPK, karena dalam UU tipikor pihak yang memberi suap juga merupakan perbuatan tindak pidana.