Play Video

Dituduh Melakukan Penyanderaan Karyawan PT.SSM, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Keterangan foto:
Samuel Sihotang, S.H, M.Hasiholan LBN Tungkup, S.H, dan Edward Saragih, S.H., M.H, dari Law Office Truth and Justice.

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Tiga orang warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu Muriyono, John Lever Sianturi, dan Markus, dituduh melakukan penculikan dan penyanderaan terhadap karyawan PT.Sukajadi Sawit Mekar (SSM).

 

“Kami kuasa hukum dari ketiga tersangka atas nama Jhon Lever Sianturi, Markus dan Muryono, mereka ini adalah warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,” kata M.Hasiholan LBN Tungkup, S.H, yang didampingi oleh Samuel Sihotang, S.H, dan Edward Saragih, S.H., M.H, dari Law Office Truth and Justice, Selasa (27/08/2024).

 

“Mereka bertiga ini dituduh ditersangkakan melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan junto pasal 55 junto pasal 335 KUHP,” jelasnya.

 

“Permasalahan ini diawali dengan kasus pencurian buah sawit sebanyak 17 janjang, di PT.Sukajadi Sawit Mekar (SSM), yang dilakukan oleh Titit dan Sugerdon, keduanya warga Desa Kenyala, keduanya ini ditangkap dan diamankan pihak perusahaan pada Jum’at 15 Maret 2024, sore hari. Atas permasalahan ini pihak sekuriti dan humas perusahaan menyerahkan kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian sawit ini ke Polres Kotim,” jelasnya.

 

“Mereka dibawa ke Polres Kotim sore itu juga tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga pelaku dan kepada pihak Pemerintah Desa Kenyala, lalu beredar informasi di masyarakat desa bahwa dua orang tersebut dibawa ke Polres Kotim, seharusnya pihak keluarga harus diberitahu,” kata Hasiholan.

 

“Ketika seseorang ditersangkakan, dari lidik ke sidik harusnya ada pemberitahuan ke pihak keluarga tersangka atau pelaku ini, kemudian pada saat itu keluarga dari pelaku yang dituduh mencuri ini kurang lebih ada sekitar 80 orang, termasuk ada ketiga klien kami yang dituduh melakukan penculikan dan penyanderaan ini, berbondong-bondong ke TKP pencurian dan disitu ada mobil pelaku pencurian yang sudah digembosi bannya oleh pihak perusahaan, karena di lokasi tersebut tidak ada pihak humas perusahaan keluarga pelaku pun lalu menuju ke kantor perusahaan,” jelasnya.

 

“Di kantor perusahaan pihak keluarga pelaku ini lalu menanyakan keberadaan kedua pelaku pencurian sawit ini, dan dijawab oleh pihak perusahaan sudah dibawa ke Polres Kotim, karena mereka tidak terima lalu dibawalah empat orang karyawan PT.Sukajadi Sawit Mekar (SSM), yang terdiri dari humas dan sekuriti tanpa ada kekerasan maupun penculikan ke Luwuk Rangas RT.05 Desa Kenyala,” ujarnya.

 

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait