Keterangan foto: Ilustrasi obat-obatan. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis kepada PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus obat-obatan yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif afitikal atau GGAPA pada lebih dari 200 anak pada tahun 2022 silam.
Dua perusahaan itu diwajibkan mengganti rugi kepada keluarga korban senilai Rp60 juta. Rinciannya, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar ganti rugi senilai nominal tersebut kepada sejumlah 24 orang tua korban yang menjadi penggugat dalam putusan itu.
Dengan keluarnya putusan tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi respons. Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan kemanusiaan dan mencederai asas kemanusiaan.
“Mesti dipahami bahwa kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Tentu sebagai korban, putusan tersebut kami anggap tidak adil. Menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat,” kata Mufti dalam keterangannya dikutip Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, Mufti menerangkan bahwa asas keamanan dan keselamatan itu punya tujuan tersendiri. Tujuannya ialah agar bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.