Keterangan foto: Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) bernilai Rp2,4 miliar. (Dok. Bea Cukai)
SIDOARJO, BEENEWS.CO.ID – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) bernilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 773 penegahan selama tahun 2024. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang dikuasai negara (BDN).
“Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang yang melalui Bandara Internasional Juanda. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar,” jelas Agung dalam keterangannya Selasa (27/8/2024).
Terkait rincian barangnya, Agung mengatakan ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan meliputi, makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya. Namun dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).