Keterangan foto: Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan penyerahan akta/ penetapan perwalian anak. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan penyerahan akta/ penetapan perwalian anak.
Sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Rudi Margono, dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, merujuk pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun sidang perwalian ini merupakan bagian dari kepentingan umum dalam rangka berkontribusi mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.
Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita. Terdapat 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini yaitu atas nama Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.