Keterangan foto: Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS/Direktur D) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya. (Dok. Kejagung RI)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS/Direktur D) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, hadir dan memberikan sambutan pada Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis/Prioritas di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Pemerintah juga telah menetapkan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur secara cepat sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional serta meminimalisir kesenjangan antar wilayah.
Patris menyampaikan salah tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang intelijen penegakan hukum berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Wewenang Kejaksaan dimaksud dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang intelijen, yakni dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis.