Keterangan foto: Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menyatakan ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah merupakan langkah yang melanggengkan monopoli kekuasaan.
“Putusan MK mengubah ambang batas dengan persentase lebih kecil bertujuan agar parpol di luar koalisi dominan mendapatkan kesempatan mengusung calon kepala daerah, hal itu seharusnya berlaku untuk seluruh parpol. Namun, DPR RI hanya memberlakukan hal itu bagi partai non-parlemen, sedangkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap memakai ambang batas lama yakni 20% kursi DPRD atau 25% hasil pileg DPRD. Hal ini melanggengkan monopoli kekuasaan oleh koalisi gemuk pro rezim “, kata Insan pada Kamis (22/8/2024).
Berikutnya, Insan juga menyoroti keputusan DPR yang sama sekali megabaikan putusan MK mengenai usia calon kepala daerah. DPR dalam hal ini menurutnya malah memakai keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini kemungkinan besar untuk mengakomodasi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang belum berusia 30 saat pendaftaran calon.
“Terkait usia calon kepala daerah lebih parah lagi karena putusan MK sama sekali tidak dipakai. DPR malah memakai keputusan Mahkamah Agung yang mengakomodasi nepotisme elit. Padahal, keputusan MK final dan mengikat harus dipatuhi semua tak terkecuali DPR dan Mahkamah Agung. Pemaksaan syarat usia 30 ketika dilantik oleh DPR tampaknya dibuat untuk meloloskan langkah Kaesang di pilkada “, lanjut Insan.