Play Video

PB HMI MPO Puji Keputusan MK Ubah Ambang Batas Persyaratan Pencalonan di Pilkada 2024

Keterangan foto: Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi. (Ist)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengurus Besar Himpinan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) menyoroti terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

 

Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi menilai keputusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah sudah baik dan memberikan harapan demokratisasi hidup kembali pasca rumor calon tunggal diberbagai daerah.

 

Menurut pria asal Ponorogo itu, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi agar kontestasi politik tidak di amputasi oleh para elit.

 

“Sikap saya sebagai ketua Umum PB HMI MPO tegas, Demokrasi kita diambang kehancuran ditelan elite-elit yang membajaknya sehingga keputusan MK ini harus ditegakan se tegak-tegaknya” ujar Mahfut Khanafi di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

 

Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.

 

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

 

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait