Keterangan foto:
Bambang Nugroho, S.H (tengah) bersama dua orang keluarga H.Ruslani selaku penggugat.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Hasil sidang mediasi kasus lahan Sirkuit Sahati, Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, berakhir deadlock.
Bambang Nugroho, S.H, Kuasa hukum H.Ruslani, mengatakan sidang mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2024/PN.SPT, yang dipimpin oleh Hakim Mediator Sulaiman, S.H, M.H, di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (15/08/2024), hasilnya deadlock karena tidak ada kesepahaman dan titik temu dari para pihak untuk mencapai perdamaian.
“Hakim Mediator akan melimpahkan kembali perkara ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kemudian para pihak diharapkan menunggu panggilan sidang berikutnya,” kata Bambang.
“Didalam mediasi kami penggugat telah menawarkan upaya perdamaian kepada tergugat I dan tergugat II melalui kuasa hukumnya, dalam proses sidang mediasi sampai sekarang ini ternyata pihak tergugat I dan tergugat II tidak menanggapi tawaran perdamaian tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa dalam resume perkara poin kedua yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat I menyatakan bahwa sesuai data yang ada dari pihak tergugat I pihak Pemda telah mengganti rugi lahan sengketa tersebut kepada pihak yang lain yang mempunyai legalitas atas obyek sengketa.