Play Video

Kasus Korupsi SHD Dihentikan KPK

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

 

Penghentian kasus ini terbilang mengagetkan karena kasus sudah berjalan lama dan tidak ada kejelasan namun muncul tiba-tiba. Hal itu membuat pengumuman serasa menjadi operasi senyap

 

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jakarta, Selasa (13/8).

 

Tessa menjelaskan keputusan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur.

 

“Tidak cukup bukti dari unsur kerugian negara,” ucapnya.

 

Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

 

“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait