Keterangan foto:
Kepala BKSDA Resort Pos Sampit, H.Muriansyah, saat memberikan pengarahan kepada pemilik kios burung, Selasa (13/08/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Pos Sampit melakukan tiga kegiatan terkait satwa liar yang dilindungi pada hari ini, Selasa (13/08/2024).
“Saya bersama seorang anggota Resort Sampit, Riska Chairani Yuka, S.P, melakukan tiga kegiatan terkait satwa liar yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Resort Pos Sampit, H.Muriansyah, S.Sos.
“Yang pertama adalah pemasangan spanduk terkait peringatan kemunculan buaya. Lokasi pemasangan di sekitar muara Sungai Mentawa, Sampit. Kami juga memberikan himbauan pada warga sekitar lokasi pemasangan spanduk,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua, kami melakukan kunjungan ke empat kios penjual burung yang beralamat di Jalan Juanda dan sekitar taman kota Sampit, di tempat itu kami memberikan pengarahan kepada empat orang pemilik dan pengunjung kios burung. Kami kemudian memasang tiga buah poster terkait jenis aves, mamalia dan reptil yang dilindungi UU RI,” jelasnya.
Selain memberikan pengarahan pada penjual dan pengunjung kios, petugas juga menjelaskan jenis burung, reptil dan mamalia yang dilindungi UU RI, khususnya yang berada di Kalimantan Tengah.
“Kepada pemilik kios kami menyampaikan agar jangan menjual burung dan mamalia yang dilindungi UU RI, serta jangan mengirimkan keluar pulau jenis burung dan mamalia yang dilindungi,” terangnya.