Tanggung Jawab KPK Terhadap Pilkada Kalteng 2024 dari Presfektif Status Tersangka SHD

Penulis Muhammad Gumarang

Sebuah Study Kasus Hukum dan Politik

 

BEENEWS.CO.ID – Memang situasi sekarang adalah kondisi politik semakin memanas karena menjelang pendaftaran khususnya calon gubenur Kalimantan Tengah di KPU pada tanggal 27-29 agustus 2024 nanti.

 

Sehingga yang menyangkut berhubungan dengan berita miring sekalipun itu fakta terhadap bakal calon, namun tetap dinilai oleh lawan politik atau tim sukses sebagai serangan yang mendiskriditkan atau dengan kata lain berita hoax, fitnah atau gorengan, isu.

 

Apalagi berita tersebut berkaitan terhadap hukum sangatlah membahayakan kondisi masyarakat yang berbeda pilihan politik, dan ditambah lagi dengan adanya ketidakpahaman masalah hukum maka semakin menambah panas dan ketegangan sosial masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur yang berhubungan dengan bakal calon gubenur Kalteng 2024.

Baca Juga :  Menyoal Teror Terhadap Jurnalis: Ujian Bagi Negara Hukum dan Penegakan HAM

 

Seperti contohnya Supian Hadi mantan Bupati Kotim atau yang dikenal dengan sebutan SHD yang masih berpolemik berstatus tersangka kasus korupsi 5,8 triliun dan kasus suap di KPK.

 

Kegaduhan ini dapat kita rasakan dan ketahui khususnya dalam media digital seperti media sosial (platform) dan sosial media lainnya menjadi wadah perdebatan yang semakin mamanas terutama antara pro dan kontra terhadap pencalonan SHD yang menimbulkan debat yang bisa berujung pada permusuhan bahkan tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerawanan sosial.

 

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!