Keterangan foto:
Kordinator aksi Kapakat Dayak Anti Korupsi (KADA KORUP) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs.Menteng Asmin (kiri) dan Yinto Susanto, S.Pd.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kapakat Dayak Anti Korupsi (KADA KORUP) Provinsi Kalimantan Tengah, akan menggelar aksi menuntut proses hukum terhadap Supian Hadi (SHD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,8 triliun untuk segera dituntaskan, dan mendesak penolakan pencalonan SHD sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan kepada Kapolresta Palangka Raya Up.Kasat Intelkam Nomor: 01/KADAKORUP/VIII/2024, yang saya tanda tangani bersama dengan Drs.Menteng Asmin, kami akan melaksanakan aksi pada hari Senin 19 Agustus 2024, yang berlokasi di kantor PDIP Provinsi Kalimantan Tengah dan Bundaran Besar Palangka Raya,” kata Yinto Susanto, S.Pd, Koordinator Lapangan Aksi KADA KORUP, Senin (12/08/2024).
“Tuntutan kami yang pertama adalah agar partai politik tidak mencalonkan figur yang tersangkut dugaan kasus korupsi karena pemimpin Kalteng haruslah figur yang bersih dari korupsi,” ujarnya.
“Kemudian tuntutan kami yang kedua adalah agar proses hukum terhadap Supian Hadi (SHD) bisa diproses lebih lanjut,” pungkas Yinto, yang juga tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat dan menjabat sebagai Sekretaris DPW Provinsi Kalimantan Tengah ini.