Keterangan foto:
Kordinator aksi Kapakat Dayak Anti Korupsi (KADA KORUP) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs.Menteng Asmin (kiri) dan Yinto Susanto, S.Pd.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kapakat Dayak Anti Korupsi (KADA KORUP) Provinsi Kalimantan Tengah, akan menggelar aksi menuntut proses hukum terhadap Supian Hadi (SHD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,8 triliun untuk segera dituntaskan, dan mendesak penolakan pencalonan SHD sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan kepada Kapolresta Palangka Raya Up.Kasat Intelkam Nomor: 01/KADAKORUP/VIII/2024, yang saya tanda tangani bersama dengan Drs.Menteng Asmin, kami akan melaksanakan aksi pada hari Senin 19 Agustus 2024, yang berlokasi di kantor PDIP Provinsi Kalimantan Tengah dan Bundaran Besar Palangka Raya,” kata Yinto Susanto, S.Pd, Koordinator Lapangan Aksi KADA KORUP, Senin (12/08/2024).
“Tuntutan kami yang pertama adalah agar partai politik tidak mencalonkan figur yang tersangkut dugaan kasus korupsi karena pemimpin Kalteng haruslah figur yang bersih dari korupsi,” ujarnya.
“Kemudian tuntutan kami yang kedua adalah agar proses hukum terhadap Supian Hadi (SHD) bisa diproses lebih lanjut,” pungkas Yinto, yang juga tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat dan menjabat sebagai Sekretaris DPW Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Sementara itu, Drs.Menteng Asmin aktivis Anti Korupsi asal Kotawaringin Timur (Kotim), menyebutkan aksi di kantor PDIP Provinsi Kalimantan Tengah juga akan dilakukan agar PDIP tidak mengusung figur yang bermasalah.
“Supaya PDIP tidak mengusung figur gubernur yang korup, dan sudah jelas sebagai tersangka korupsi, itu yang akan kami desak di kantor PDIP nanti, masih banyak kader PDIP yang lain, yang bagus,” kata Menteng.
“Kami tentunya berharap karena SHD sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK harus tegas, kalau sudah status tersangka harusnya tangkap, jangan malah KPK diam,” ujarnya.
“Selama ini ada beredar kabar bahwa kasus dugaan korupsi Supian Hadi (SHD) sudah di SP3 kan oleh KPK, tapi mana surat SP3 nya, biar kita lihat sama-sama bunyi SP3 nya seperti apa, dipublikasikan jangan diam, kalau ada fisik surat SP3 nya kita akan lakukan langkah hukum kita ‘praperadilan’kan SP3 itu, masa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka lalu dikeluarkan SP3 nya, itu namanya KPK tidak profesional,” ungkap Menteng.
“Masa KPK mengeluarkan SP3 tidak diekspos, sementara waktu menetapkan SHD sebagai tersangka diekspos, makanya kami meragukan betul adanya SP3 ini,” ujarnya.
“Kami melakukan aksi ini hanya sebagai warga Kotawaringin Timur yang peduli dan cinta dengan Kalimantan Tengah, dan tidak ada kepentingan apapun dan pesanan dari siapapun, kami tidak anti dengan siapa-siapa yang penting dia bersih untuk memimpin Kalteng ini kedepannya,” tukas Menteng Asmin.
(Tim red)