Sayangnya, kata Reza, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut. “Merespon itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri?” katanya.
Reza berharap pihak berwenang segera memastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud, lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali. Ia menyayangkan delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan.
“Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu,” kata Reza.
(Yoga)