Play Video

Pakar Psikologi Forensik Pertanyakan Hasil Kerja Timsus Mabes Polri di Kasus Vina Cirebon

 

Sayangnya, kata Reza, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut. “Merespon itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri?” katanya.

 

Reza berharap pihak berwenang segera memastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud, lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali. Ia menyayangkan delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan.

“Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu,” kata Reza.

(Yoga)

Baca Juga :  Pasutri Selundupkan Sabu ke Lapas Madiun Melalui Mushaf Al-Quran

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!