Menu

Play Video

Bea Cukai Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Wilayah Jawa Tengah

Keterangan foto: Bea Cukai Kudus membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. (Dok. Bea Cukai)

 

PATI, BEENEWS.CO.ID – Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.

 

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur. Menindaklanjutinya, tim gabungan pun segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil pikap pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

 

“Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” kata Lenni dalam keterangannya Kamis kemarin (8/8/2024).

 

Lebih lanjut, Lenni mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.

 

Kemudian dari keterangan MN, Lenni mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

 

Telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K. Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

Kemudian pada Kamis, 08 Agustus 2024, seluruh barang bukti dan tersangka pun telah dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.

“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,00,” ungkap Lenni.

(Yoga)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Bupati Halikinnor Mengaku Prihatin dengan Kasus KONI Kotim

Keterangan foto: Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H.Halikinnor, saat memberikan keterangan dihadapan para awak media, Jum’at (21/06/2024).   KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur, H.Halikinnor

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha