Keterangan foto: Bea Cukai Kudus membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. (Dok. Bea Cukai)
PATI, BEENEWS.CO.ID – Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur. Menindaklanjutinya, tim gabungan pun segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil pikap pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” kata Lenni dalam keterangannya Kamis kemarin (8/8/2024).
Lebih lanjut, Lenni mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.