Menu

Play Video

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih

Keterangan foto: Kemenkeu menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. (Dok. Bea Cukai)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024 lalu.

 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa adanya kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

 

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam keterangannya, Selasa kemarin (7/8/2024).

 

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

 

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

 

Encep menjelaskan bahwa permohonan tersebut minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

 

“Kemudian, jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual. Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” sambung Encep.

 

Encep juga menegaskan, sebagai trade facilitator dan industrial assistance pihaknya akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024. Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

 

“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” pungkas Encep.

(Yoga)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Arab Saudi Rilis Aturan Baru Jelang Ramadhan

BEENEWS.CO.ID – Ramadhan kini tinggal menghitung hari, sejumlah persiapan juga dilakukan berbagai negara menjelang ibadah suci umat Islam di seluruh dunia, tidak terkecuali Arab Saudi.

Foto illustrasi

Pasutri Dirampok setelah Ambil Uang Rp40 Juta

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Perampokan dengan menggunakan ancaman senjata tajam kembali terjadi, dan menyebabkan korban sepasang suami istri terluka.   Korban bernama Sunarto (56) dan Yeti

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha