Keterangan foto: Kemenkeu menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. (Dok. Bea Cukai)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024 lalu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa adanya kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam keterangannya, Selasa kemarin (7/8/2024).
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.