Konferensi pers pengungkapan narkotika oleh Bea Cukai dan BNN di Jakarta, Senin (5/8/2024). (Dok. Bea Cukai)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menindak upaya penyelundupan paket berisi 113.657 gram ganja asal Thailand pada akhir Juli lalu. Ganja tersebut diselundupkan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing, yang ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta Timur.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Mulanya, terdapat informasi intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika.
Bea Cukai lalu menindaklanjutinya dan segera berkoordinasi dengan BNN. Tim gabungan tersebut mampu mengamankan pelaku dengan inisial AS saat mengambil barang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah dilakukan controlled delivery ke wilayah Bekasi, tim gabungan kembali mengamankan MM sebagai pemberi perintah kepada AS, sekaligus pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.
“Dalam pemeriksaan terhadap paket di Bekasi, tim gabungan mengamankan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram. Pelaku berupaya menyembunyikan puluhan ribu gram barang ilegal tersebut dalam lima buah karung berisi 10 bed cover,” jelas Nirwala pada Senin (5/8/2024).