Keterangan foto:
Parlin Silitonga, S.H, kuasa hukum Drs.H.Fadliannor, S.H, M.M, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Minggu (21/07/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kuasa Hukum Drs.H.Fadliannoor, S.H, M.M, yang diwakili oleh Parlin Silitonga, S.H, dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (DPD LBH INTAN) Kotawaringin Timur, yang berkantor di Jalan Batu Berlian no.190 Sampit, menyampaikan pihaknya akan segera menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik kliennya.
“Sebelumnya kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas vonis vrispraak atau bebas murni atas kasus yang menimpa kolega dan sahabat kami Drs.H.Fadliannoor, S.H, M.M, yang karena kasus ini membuat beliau sempat ditahan selama 8 bulan 1 hari, terhitung dari tanggal 17 November 2023 sampai 18 Juli 2024, alhamdulilah segala puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT, beliau akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas segala tuntutan dan divonis bebas,” kata Parlin, dihadapan sejumlah awak media saat melakukan jumpa pers, Minggu (21/07/2024).
Ia menyebutkan, hakim memutuskan perkara ini secara obyektif dan menerima semua analisa hukum yang disampaikan oleh pihaknya dalam nota pembelaan.
“Majelis Hakim menerima keterangan saksi serta ahli kami serta menolak keterangan saksi-saksi dan saksi ahli pihak kejaksaan,” ungkapnya.