Keterangan foto:
H.Ruslani (tengah) bersama kuasa hukumnya Bambang Nugroho, S.H, dan rekan, hadir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (10/07/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – H.Ruslani dan Kuasa Hukumnya Bambang Nugroho, S.H, dan rekan, yang hadir pada persidangan kedua menyebutkan pihak tergugat pada kasus perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di lahan Sirkuit Sahati, kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Rabu (10/07/2024).
“Tergugat satu Pemkab Kotim dan tergugat dua Dispora Kotim kembali tidak hadir pada sidang kedua hari ini di Pengadilan Negeri Sampit,” kata Bambang.
“Namun demikian Majelis Hakim akan memberi kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir pada sidang ketiga, apabila para tergugat kembali tidak hadir maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 28/Pdt.G/2024/PN.Sampit, akan mengambil sikap terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
“Kami kuasa penggugat akan menunggu panggilan sidang ketiga, dan berharap para tergugat dapat menghormati persidangan dan taat pada hukum, dan akan hadir pada sidang ketiga tersebut,” pungkas Bambang.
(Tim red)