Keterangan foto:
H.Ruslani (tengah), bersama kuasa hukumnya Bambang Nugroho, S.H, di depan bangunan Sirkuit Sahati yang kini mangkrak.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Bambang Nugroho, S.H, kuasa hukum H.Ruslani, pemilik lahan Sirkuit Sahati yang menggugat perdata perbuatan melawan hukum (PMH) Pemkab Kotim dan Dispora Kotim, mengapresiasi itikad baik dari Bupati Kotawaringin Timur H.Halikinnor, yang berjanji akan menyelesaikan permasalahan Sirkuit Sahati yang saat ini digugat oleh kliennya.
“Saya menanggapi komentar Bupati Kotim H.Halikinnor dihadapan sejumlah awak media, Rabu 3 Juli 2024, saat itu beliau mengatakan akan menyelesaikan permasalahan Sirkuit Sahati yang digugat oleh klien saya H.Ruslani, setelah semua proses di pengadilan selesai,” kata Bambang, Jum’at (5/07/2024).
“Saya sangat mengapresiasi itikad baik Bapak Bupati Kotim tersebut, meskipun bangunan Sirkuit Sahati itu adalah warisan dari Bupati Kotim sebelumnya, namun beliau menyatakan siap bertanggung jawab atas gugatan terhadap permasalahan pembangunan sirkuit tersebut,” ujarnya.
“Kemudian selanjutnya saya juga mengapresiasi keinginan Bupati Kotim H.Halikinnor yang ingin melanjutkan pembangunan sirkuit yang kini mangkrak tersebut,” ucapnya.
“Selanjutnya setelah bangunan sirkuit tersebut dibenahi dan dapat difungsikan, tentunya akan dapat dimanfaatkan oleh kaum muda Kotim yang memiliki hobi otomotif untuk menyalurkan bakatnya di sirkuit balap tersebut, sehingga dapat mencegah aksi balapan liar,” pungkas Bambang.
(Tim red)