Status Tersangka SHD, Hukum Tidak Ada Mengatur Larangan Sebagai Calon Gubernur dalam Pilkada 2024, Namun Diperlukan Kehati-hatian Politik

Penulis Muhammad Gumarang

 

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024, tidak terkecuali Pilkada Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, salah satunya adalah sosok mantan Bupati Kotim dua periode Supian Hadi (SHD), yang telah mendapat rekomendasi dari partai PAN sebagai calon gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada Nopember 2024.

 

Rekomendasi yang diberikan partai PAN bersifat surat mandat penugasan untuk mencari partai koalisi yang memiliki jumlah 5 kursi, karena partai PAN hanya memiliki 4 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan ketentuan menurut undang-undang no.10 tahun 2016 tentang Pilkada syarat calon gubenur Kalimantan Tengah harus diusung minimal 9 kursi yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Ketika Tabungan Dipaksa: Pelajaran dari Putusan MK tentang Tapera

 

Sosok mantan Bupati Kotim dua periode Supian Hadi (SHD), adalah sosok yang kontroversial di kalangan masyarakat Kotim khususnya dan Kalteng umumnya, karena sudah menjadi rahasia umum atau buah bibir masyarakat status Supian Hadi (SHD) mantan Bupati Kotim dua periode tersebut masih berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan KPK melalui jumpa pers 5 Juli 2023 di Jakarta, oleh juru bicara KPK Ali Fikri.

 

Menurut informasi yang dapat dipercaya mengapa status SHD masih tersangka, karena kasus korupsi SHD masih jalan penyidikannya dan menunggu hasil perhitungan dari BPK RI yang diperlukan oleh penyidik KPK terhadap besarnya kerugian negara, karena yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK RI atas dugaan kerugian 5,8 triliun.

Baca Juga :  8 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Saat Duduk di Pesawat – Agar Aman, Nyaman, dan Tetap Sopan

 

Walaupun sebenarnya SHD juga diduga tersangkut tindak pidana suap, yaitu menerima uang tunai Rp.500.000.000,- dan dalam bentuk dollar US $ 711.000 serta 2 unit mobil mewah satu Toyota Land Cruiser dan satu Hummer H3, kedua mobil pemberian tersebut diduga diterima melalui pihak lain, namun KPK lebih menitik beratkan pada kasus korupsi pasal 2 ayat (1) dan 3 undang undang no.31 tahun 1999 jo. undang undang no.20 tahun 2001 tentang tipikor, bukan kasus suapnya, karena dinilai lebih besar kerugian negaranya.

 

Sedangkan mengapa penyidik KPK belum menahan tersangka SHD, karena penahanan tersangka merupakan kewenanangan penyidik KPK.

 

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!