Berdasarkan jadwal, pada 27-29 Agustus masa pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, penetapan calon pada 22 September, masa kampanye 25 September-23 November, penghitungan suara 27 November-16 Desember, serta penetapan calon terpilih pada lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pilkada,” tukasnya.
(Tim red)










