Keterangan foto:
Jajaran pengurus Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menghadap ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Pengurus Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, meminta kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap proses peradilan perkara no:47/Pdt.G/2023/PN.Spt, sampai terbitnya putusan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Tujuan ke Komisi Yudisial Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan secara formal kelembagaan adalah meminta agar KY melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap proses peradilan perkara no:47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya putusan di PN Sampit,” kata Sardi Effendi, Bidang Hukum Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, Senin (1/06/2024).
“Kemudian kami juga berkonsultasi terkait dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses peradilan perkara tersebut,” ujarnya.
“Dari hasil pertemuan untuk sementara permohonan pemantauan sekaligus pengawasan hingga putusan akan diproses sesuai prosedur yang ada dan dapat dipantau juga proses tersebut secara online melalui link KY Bidang Komunikasi dan Informasi,” ungkapnya.
“Adapun terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proses perkara kami diminta untuk membuat laporan lain dan melengkapi data sesuai dugaan tersebut,” pungkas Sardi.