Keterangan foto:
Aliran sungai yang ditutup dan dipindahkan oleh pengembang perumahan, di Jalan Tidar Baru, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Komunitas Peduli Kotawaringin Timur mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa ada salah satu pengembang perumahan di Jalan Tidar Baru, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, yang menutup dan memindahkan aliran sungai yang melalui perumahan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran aliran sungai di wilayah tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Komunitas Peduli Kotawaringin Timur, Audy Valent, mengatakan setelah mendapat laporan dari warga pihaknya langsung menyampaikan informasi tersebut kepada instansi terkait yang membidangi masalah ini, yaitu Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat tentang penutupan dan pemindahan aliran sungai ini, Komunitas Peduli Kotawaringin Timur langsung meneruskan informasi ini kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, untuk ditindaklanjuti,” kata Audy Valent, Minggu (30/06/2024).
“Tidak berapa lama setelah hal ini kami sampaikan, Kadis SDABMBKPRKP pun menanggapinya dan menjelaskan proses yang kini tengah berjalan terkait pemindahan aliran sungai yang dilakukan oleh pihak pengembang ini,” ungkapnya.
Berikut penjelasan dari dinas terkait mengenai hal ini:
1.Tidak boleh memindah aliran sungai/anak sungai.
2.Sungai/anak sungai Sei Baamang tersebut merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.
3.Dinas SDABMBKPRKP telah melakukan peninjauan lapangan dan telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak pengembang Nomor: 600.1.2.5/74/DSDABMBKPRKP-SDA/V/2024, tanggal 13 Mei 2024.
4.Dinas SDABMBKPRKP juga telah berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada BWS Kalimantan II Nomor:600.1.2.5/80/DSDABMBKPRKP/V/2024, tanggal 27 Mei 2024.
5.BWS II Kalimantan Tengah telah menindak lanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas SDABMBKPRKP.
6.Hasilnya pihak BWSK II meminta meminta pengembang untuk mengembalikan/membuka kembali saluran seperti semula.
7.Pihak pengembang bersedia mengembalikan/membuka kembali saluran drainase sampai keadaan fisik seperti semula sesuai dimensi awal, pernyataan tertulis nomor: 008/06/CMA/2024, tanggal 12 Juni 2024.
8.Per tanggal 27 Juni 2024 kegiatan pengembalian alur sungai Sei Baamang sudah dimulai dengan disaksikan dari pihak BWSK II dan SDABMBKPRKP.
“Demikian penjelasan yang kami terima dari pihak instansi terkait mengenai permasalahan ini, semoga warga masyarakat sekitar aliran sungai tersebut dapat memahaminya,” pungkas Audy.
(Tim red)