Play Video

Bisakah Dilakukan Penangguhan Penahanan pada Tersangka Kasus KONI Kotim, Ini Kata Pengamat Hukum

Keterangan foto:
Pengamat hukum dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung, Sampit, Nurahman Ramadani, S.H., M.H (tengah).

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Seorang pengamat hukum yang juga seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Nurahman Ramadani, S.H., M.H, menyebutkan kecil kemungkinan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus KONI Kotim akan dikabulkan.

 

“Pertama tersangka kasus KONI Kotim ini tidak kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga pemeriksaan ketiga,” kata Nurahman, Jum’at (28/06/2024).

 

“Kemudian karena tidak hadir pada pemeriksaan ketiga di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, maka pihak kejaksaan sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

 

Baca Juga :  Perkosa Siswa SD, Nelayan Situbondo Ini Diamuk Massa

“Lalu yang ketiga adalah pihak tersangka menggugat perdata perbuatan melawan hukum (PMH) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Pengadilan Negeri Sampit,” tambahnya.

 

“Dan yang terakhir adalah caci maki tersangka terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat menuju mobil tahanan yang sempat viral di sosial media,” ucapnya.

 

Nurahman mengungkapkan, dari keempat alasan ini maka kecil kemungkinan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus KONI Kotim ini akan dikabulkan, walaupun ada penjaminnya dari pihak keluarga tersangka.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!