Keterangan foto:
Pengamat hukum dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung, Sampit, Nurahman Ramadani, S.H., M.H (tengah).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Seorang pengamat hukum yang juga seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Nurahman Ramadani, S.H., M.H, menyebutkan kecil kemungkinan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus KONI Kotim akan dikabulkan.
“Pertama tersangka kasus KONI Kotim ini tidak kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga pemeriksaan ketiga,” kata Nurahman, Jum’at (28/06/2024).
“Kemudian karena tidak hadir pada pemeriksaan ketiga di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, maka pihak kejaksaan sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
“Lalu yang ketiga adalah pihak tersangka menggugat perdata perbuatan melawan hukum (PMH) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Pengadilan Negeri Sampit,” tambahnya.
“Dan yang terakhir adalah caci maki tersangka terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat menuju mobil tahanan yang sempat viral di sosial media,” ucapnya.
Nurahman mengungkapkan, dari keempat alasan ini maka kecil kemungkinan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus KONI Kotim ini akan dikabulkan, walaupun ada penjaminnya dari pihak keluarga tersangka.