Keterangan foto:
H.Ruslani didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho, S.H, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, di lokasi Sirkuit Sahati, Kecamatan MB.Ketapang, Kotim, Kamis (27/06/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – H.Ruslani pemilik lahan Sirkuit Sahati Jalan Sawit Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, melalui kuasa hukumnya, Bambang Nugroho, S.H, mengatakan Sirkuit Road Race Sahati peninggalan (warisan) mantan Bupati Supian Hadi (SHD) tidak bisa dilanjutkan pembangunannya oleh pemkab setempat apabila belum ada ganti rugi atas lahan miliknya tersebut.
“Kondisi Sirkuit Sahati saat ini bisa dikatakan mangkrak dan tidak terawat, kondisi bangunannya sudah banyak yang rusak, tapi itu adalah tanggung jawab pemkab setempat, bukan urusan kami, yang terkait dengan klien kami ini adalah masalah ganti rugi lahan saja yang belum selesai hingga saat ini,” kata Bambang Nugroho, S.H, Kamis (27/06/2024), dihadapan sejumlah awak media di lokasi Sirkuit Sahati.
“Kami tidak menghalang-halangi pembangunan, namun pembangunan sirkuit yang diduga mangkrak ini bisa dilanjutkan kembali apabila pihak Pemkab Kotim sudah melakukan ganti rugi kepada klien kami,” ujarnya.
Menurut Bambang, kliennya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, Nomor.28/Pdt.G/2024/PN.Spt, dengan pihak tergugat 1 Pemkab Kotim dan tergugat 2 Dispora Kotim.
“Namun pada sidang perdana kemarin, Rabu 26 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Sampit, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, sehingga sidang gugatan perdata ini ditunda oleh Majelis Hakim hingga 2 minggu kedepan,” jelasnya.
“Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dapat mengabulkan gugatan kami ini, agar hak klien kami yaitu lokasi Sirkuit Sahati tersebut dikembalikan atau lahan itu diganti rugi,” tukas Bambang.
(Tim red)