Keterangan foto:
Kuasa hukum tersangka kasus dana hibah KONI Kotim, Mahdianur, S.H., M.H, saat memberikan keterangan di Sampit, Selasa (25/06/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kuasa Hukum tersangka kasus dana hibah KONI Kotim, Mahdianur, S.H., M.H, menegaskan kliennya AU dan BP akan membongkar habis kasus yang menyeret mereka berdua hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kemaren kami diminta untuk melanjutkan berita acara pemeriksaan terhadap AU, karena ini demi kepentingan AU sendiri, kalau berkasnya tidak lengkap ia juga nanti yang akan lama menunggu proses berikutnya, makanya kami kemaren berkoordinasi dengan AU dan pihak keluarganya bahwa kita akan hadirkan AU di Kejati Kalteng, tentunya dengan dibantu pihak penyidik sehingga kemaren dilakukan pemeriksaan hingga malam hari sampai selesai,” kata Mahdianur, Selasa (25/06/2024).
“Alhamdulilah pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar, terkait dengan hal tersebut kami juga sedang mempersiapkan untuk penangguhan penahanan,” ujarnya.
“Penangguhan penahanan yang akan kami ajukan kepada penyidik kejaksaan InsyaAllah besok atau lusa akan kami serahkan sambil menunggu penjamin dari pihak keluarga klien kami,” lanjutnya.
“Memang kondisi klien kami AU kemaren agak kurang sehat, tetapi setelah dilakukan pengobatan pemeriksaan tetap bisa berjalan,” tambahnya lagi.
Menurut Mahdianur masih ada beberapa upaya hukum lagi yang bisa diambil oleh pihak AU ataupun BP.
“Kami masih menunggu instruksi dari beliau, tapi kami akan tetap lakukan yang terbaik bagi mereka berdua,” ucapnya.
“Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh klien kami, mereka ingin bongkar semua, itu keinginan beliau akan dibongkar semua selagi hal ini memang ada hubungannya atau sangkut pautnya dengan perkara KONI Kotim, ini yang beliau sampaikan, bahkan beliau kemungkinan nanti akan bekerjasama dengan pihak penyidik untuk menjadi ‘Justice Collaborator’ dalam kasus ini,” jelasnya.
Terkait bukti-bukti yang dimiliki kliennya sejauh ini, Mahdi menyebutkan kliennya memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kalau klien kami sudah menyampaikannya berarti ada bukti dan beliau pun telah menyampaikan kepada saya akan menyampaikan laporannya ke LPSK,” tandas Mahdianur.
(Tim red)