Play Video

Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditahan Penyidik Kejati Kalteng, Ini Pasal yang Menjerat Keduanya

Keterangan foto:
Ketua dan Bendahara KONI Kotim ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (20/06/2024).

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya pada Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka AU dan BP memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng.

 

Tersangka AU dan BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU dan BP, akhirnya pada pukul 23.30 WIB dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H. 
melalui siaran persnya, Kamis (20/06/2024), menyebutkan penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

 

Bahwa selanjutnya terhadap tersangka AU dan BP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan tersangka mengulangi tindak pidana.

 

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka AU dan BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.

Baca Juga :  Bantah Aliran Duit ke OPM, Enembe: NKRI Harga Mati

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!