Play Video

Bupati Halikinnor Mengaku Prihatin dengan Kasus KONI Kotim

Keterangan foto:
Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H.Halikinnor, saat memberikan keterangan dihadapan para awak media, Jum’at (21/06/2024).

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur, H.Halikinnor mengaku prihatin dengan kasus KONI Kotim yang berujung pada penahanan kedua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yaitu Ketua KONI AU dan Bendahara KONI BP.

 

“Saya merasa prihatin dan sedih, itu murni proses hukum, jadi kita ikuti saja, kita ikuti proses hukum yang berjalan, kita tidak bisa berandai-andai, secara pribadi saya prihatin apalagi yang bersangkutan adalah salah satu anggota kita di partai yang terpilih, tapi itu kenyataan yang harus kita hadapi, kita harus menghormati proses hukum,” kata Halikin, dihadapan para awak media, Jum’at (21/06/2024).

Baca Juga :  Pria Bersenjata Api Rusak 4 Rumah di Medan, Polisi Selidiki Kasus

 

Sebelumnya, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kotawaringin Timur, berinisial AU dan BP, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati selama beberapa jam.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, Kamis (20/06/2024) malam, mengatakan penahanan kedua tersangka selama 20 hari, sejak tanggal 20 Juni hingga 9 Juli 2024.

 

Menurut Douglas, alasan penahanan ditakutkan keduanya melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng namun tidak pernah hadir.

 

“Para tersangka tersebut selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan dua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan para saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Anggota Kepolisian

 

Douglas menyebutkan, dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi.


“Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganannya sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini,” tukasnya.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!