Tersangka Kasus KONI Kotim AU dan BP Tiba di Kejati Kalteng, Kuasa Hukum Bantah Status DPO

Lebih lanjut Douglas menyebutkan, pihaknya pun akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka, bahkan juga masih melakukan penelaahan terhadap kuasa hukum apakah ada langkah penghalangan.

 

“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada lagi tersangka baru. Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” jelasnya.

 

Menyikapi hal ini, kuasa hukum tersangka kasus KONI Kotim AU dan BP, Mahdianur, S.H., M.H, membantah status kliennya sebagai DPO.

 

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan selama ini kooperatif dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

“Bagaimana mungkin klien kami itu ditetapkan sebagai DPO, kami ini proaktif, komunikasi terus dengan penyidik, darimana bisa menetapkan sebagai DPO,” kata Mahdianur.

Baca Juga :  Ramai Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Pengamat: Simbol Kritik terhadap Pemerintah

 

“Jadi harus lebih hati-hati juga menyikapi statement itu, jadi mohon ijin mohon maaf bukan mengajari ikan berenang, Bapa harus tanya juga apakah beliau itu masih ditugaskan disini atau sudah dipindahkan ke Pasuruan sana, tanyakan itu nanti bagaimana, kita ini proaktif, ini aja pun kami sudah di Kejaksaan Tinggi, sedang mau berjalan pemeriksaan disini, lagi dipersiapkan ruangnya, bagaimana bisa menyatakan DPO,” tukas Mahdianur.


Berdasarkan sumber dari Kejati Kalteng, kedatangan kedua tersangka AU dan BP beserta kuasa hukumnya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini adalah atas kesadaran sendiri, tidak dijemput paksa.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!