Keterangan foto:
Tersangka kasus KONI Kotim AU dan BP beserta kuasa hukumnya, tiba di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (20/06/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Atas upaya kerja keras penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tersangka kasus KONI Kotim AU dan BP dengan didampingi kuasa hukumnya Mahdianur, S.H., M.H, akhirnya tiba di Kejati Kalteng Bidang Pidsus, Kamis (20/06/2024), malam, untuk menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka.
Informasi yang diterima beenews.co.id kedatangan kedua tersangka ini atas kesadaran sendiri bertolak dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media online dan video yang beredar, setelah tiga kali kedua tersangka kasus KONI Kotim ini dipanggil untuk pemeriksaan tidak hadir, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka AU dan BP sebagai DPO.
“Kedua tersangka tiga kali kami panggil tidak datang, kami juga sudah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu minggu lalu,” ungkap Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, Kamis (20/06/2024).
Menurut Douglas, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka sebagai DPO sejak Jum’at (14/06/2024).
Sebelumnya, kedua tersangka yakni Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara BP ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/05/2024), namun sampai dengan Rabu (19/06/2024) kedua tersangka masih belum memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.