Keterangan foto:
Sidang gugatan perdata AU Cs di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, ditunda karena pihak penggugat tidak hadir, Rabu (19/06/2024).
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hakim Abdul Rasyid menunda sidang pertama perkara gugatan perdata PMH Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Spt, karena pihak penggugat tidak hadir.
“Sidang ditunda karena pihak penggugat AU dan BP yang dikuasakan kepada Mahdianur, S.H., M.H dan kawan-kawan tidak hadir pada sidang pertama ini,” kata Hakim Abdul Rasyid, Rabu (19/06/2024).
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit mengagendakan kembali sidang berikutnya pada tanggal 3 Juli 2024.
“Sidang akan dibuka kembali pada tanggal 3 Juli 2024,” ujarnya.
Dari pantauan, pada persidangan pertama hari ini hanya dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu tergugat pertama Halikinnor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Pemkab Kotim, dan tergugat dua Wim RK Benung, sementara itu tergugat tiga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.
Ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pihak Kuasa Hukum AU dan BP tidak memberikan jawaban.
(Tim red)