Keterangan foto:
Kantor KSOP Kelas III Sampit, Kotawaringin Timur.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Diduga banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Tersus), di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak memiliki izin melayani umum tetapi melakukan kegiatan pelayanan umum atau komersial.
Hal ini akan menjadi masalah, karena sejatinya TUKS dan Tersus tersebut beroperasi untuk kepentingan sendiri bukan untuk komersial, namun para pengelola TUKS dan Tersus ini berdalih mereka telah memiliki legalitas dan izin rekomendasi.
Aksi TUKS dan Tersus tersebut juga berpotensi merugikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang telah mendapatkan konsesi di daerah tersebut sehingga mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin konsesi harus membayar fee konsesi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan TUKS dan Tersus yang melayani umum tanpa izin.
Sedangkan TUKS dan Tersus yang melayani kepentingan umum hanya membayar sewa perairan yang nilainya jauh lebih kecil.
Ketika dikonfirmasi, Jum’at (14/06/2024), Kepala KSOP Kelas III Sampit, Muhammad Hermawan, melalui Kasubag TU Dalmonce, mengatakan pihaknya akan segera menyikapi permasalahan ini.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini, dan akan segera membentuk tim reaksi cepat untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” kata Dalmonce.
(Tim red)