Play Video

Kuasa Hukum Kasus KONI Kotim Minta Kejati Kalteng Tangguhkan Perkara Pidana sementara Adanya Gugatan Perdata

Keterangan foto:
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka kasus KONI Kotim, Mahdianur, S.H., M.H., didampingi Melky Yuwono, S.H., M.H., Kamis (13/06/2024).

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Mahdianur, S.H., M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum AU dan BN tersangka perkara dana hibah KONI Kotim meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menangguhkan perkara pidana klien mereka sementara adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

 

“Klien kami dapat panggilan yang ketiga dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk diperiksa sebagai tersangka, untuk itu kami sebagaimana gugatan yang telah kami daftarkan pada Pengadilan Negeri Sampit, yaitu perkara pidana dapat ditangguhkan sementara adanya gugatan perdata, maka kami memberitahukan kepada pihak Kejati bahwa kami meminta untuk ditangguhkan sementara perkara pidana klien kami,” kata Mahdianur yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky Yuwono, S.H., M.H, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga :  WNI Didakwa 3 Kasus Pelecehan di AS, Departemen Kemenlu dan KJRI San Fransisco Beri Pendampingan

 

“Sehubungan dengan hal tersebut kami pun telah berkomunikasi dengan klien kami, yang insyaallah klien kami akan datang ke Sampit setelah lebaran Idul Adha nanti,” lanjutnya.

 

“Kedatangan klien kami setelah lebaran ini juga sudah kami sampaikan dengan pihak Kejati Kalteng dan disambut baik oleh pihak Kejati, yang selanjutnya akan mempersiapkan pemeriksaan kepada keduanya sebagai tersangka, menghadirkan kedua klien kami itu adalah bentuk proaktif kami,” ujarnya.

 

“Kami juga besok, Jum’at (14/06/2024), akan hadir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendampingi salah satu saksi yang akan diperiksa, insyaallah ini adalah sebuah sinergitas yang baik dalam hal penegakan keadilan agar para pencari keadilan bisa mendapatkannya,” tambah Mahdianur.

Baca Juga :  Bupati Halikinnor Mengaku Prihatin dengan Kasus KONI Kotim


“Itu saja persiapan dari kami, tidak terlalu banyak persiapan karena kami mengalir saja, mengikuti proses hukumnya, yang penting kita sebagai negara hukum semua tindakan-tindakan yang kita lakukan  tidak boleh melanggar daripada hukum, terutama pada hukum acara pada peradilan, baik itu pada peradilan tindak pidana korupsi ataupun pada peradilan perdata,” tandas Mahdianur.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!