Play Video

Kasus Dana Hibah KONI Kotim, Tim Penasehat Hukum AU Ambil Langkah Hukum Melalui Gugatan Perdata PMH

 

“Mungkin publik banyak yang tidak mengetahui tehnisnya seperti apa, namun kita akan kejar perbuatan melawan hukum itu dan hal itu dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan,” tambahnya.

 

“Kami tentu berharap nantinya majelis hakim menyatakan

bahwa perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum, maka otomatis dari sinkronisasi ataupun kolaborasi antara pidana dan perdata itu nanti bisa ketemu, jadi intinya perbuatan klien kami itu betul-betul tidak dapat dipersalahkan,” ujarnya.

 

“Kemudian tuntutan kami didalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu ada tuntutan kerugian materiil dan immateriil disitu,” tambahnya lagi.

 

Sementara itu, dikutip dari tabengan.co.id (7/06/2024), Mahdianur dari Law Firm Mahdi and Associates, menyebutkan pihaknya memastikan akan menempuh semua upaya hukum yang memungkinkan untuk dijalankan.

Baca Juga :  Agus Buntung Segera Ditahan di Lapas, Ada Fasilitas Shower dan Petugas Pembantu Membuka Celana

 

“Tidak menutup kemungkinan untuk Praperadilan juga nanti akan kami tempuh, atas permintaan klien kami,” ungkap Mahdianur.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!