“Mungkin publik banyak yang tidak mengetahui tehnisnya seperti apa, namun kita akan kejar perbuatan melawan hukum itu dan hal itu dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan,” tambahnya.
“Kami tentu berharap nantinya majelis hakim menyatakan
bahwa perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum, maka otomatis dari sinkronisasi ataupun kolaborasi antara pidana dan perdata itu nanti bisa ketemu, jadi intinya perbuatan klien kami itu betul-betul tidak dapat dipersalahkan,” ujarnya.
“Kemudian tuntutan kami didalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu ada tuntutan kerugian materiil dan immateriil disitu,” tambahnya lagi.
Sementara itu, dikutip dari tabengan.co.id (7/06/2024), Mahdianur dari Law Firm Mahdi and Associates, menyebutkan pihaknya memastikan akan menempuh semua upaya hukum yang memungkinkan untuk dijalankan.
“Tidak menutup kemungkinan untuk Praperadilan juga nanti akan kami tempuh, atas permintaan klien kami,” ungkap Mahdianur.
(Tim red)