Menu

Play Video

Kasus Dana Hibah KONI Kotim, Tim Penasehat Hukum AU Ambil Langkah Hukum Melalui Gugatan Perdata PMH

Keterangan foto:
Melky Yuwono, S.H., M.H, dari MY Law Firm

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Salah seorang advokat dari Tim Kuasa Hukum Ketua KONI Kotim AU, Melky Yuwono, S.H., M.H, dari MY Law Firm, menegaskan agar dalam kasus dana hibah KONI Kotim ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

“Karena banyak cerita simpang siur dari cerita yang sebenarnya, nanti kita lihat dalam perjalanan prosesnya, jangan terlalu terburu-buru menyimpulkan akhir perjalanan kasus ini, kita hormati proses hukum, seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum ada putusan inkrah,” kata Melky, Selasa (11/06/2024).

 

“Mohon untuk menghormati proses hukum karena dampak viralnya kasus ini tentunya dapat merugikan bagi keluarga, bahkan anak yang tidak berkaitan secara langsung turut mendapat sanksi sosial dari informasi yang belum tentu kebenarannya, hal ini tentu juga sangat berdampak bagi kerabat, keluarga serta para pendukung simpatisan klien kami,” ujarnya.

 

“Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, tim kami melalui Ketua Tim Mahdianur dari Law Firm Mahdi and Associates, sudah menyampaikan pengaduan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN, Jum’at 7 Juni 2024, tentang perbuatan melawan hukum (PMH), dengan tergugat Halikinnor Bupati Kotim, Wim R.K Benung Kadispora Kotim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

 

“Mungkin publik banyak yang tidak mengetahui tehnisnya seperti apa, namun kita akan kejar perbuatan melawan hukum itu dan hal itu dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan,” tambahnya.

 

“Kami tentu berharap nantinya majelis hakim menyatakan

bahwa perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum, maka otomatis dari sinkronisasi ataupun kolaborasi antara pidana dan perdata itu nanti bisa ketemu, jadi intinya perbuatan klien kami itu betul-betul tidak dapat dipersalahkan,” ujarnya.

 

“Kemudian tuntutan kami didalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu ada tuntutan kerugian materiil dan immateriil disitu,” tambahnya lagi.

 

Sementara itu, dikutip dari tabengan.co.id (7/06/2024), Mahdianur dari Law Firm Mahdi and Associates, menyebutkan pihaknya memastikan akan menempuh semua upaya hukum yang memungkinkan untuk dijalankan.

 

“Tidak menutup kemungkinan untuk Praperadilan juga nanti akan kami tempuh, atas permintaan klien kami,” ungkap Mahdianur.

(Tim red)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

7 Rumah di Sampit Ludes Dilalap Si Jago Merah

Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Baamang Hulu, Kotim, hanguskan 7 buah rumah milik warga, Kamis (13/04/2023) KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Untuk kesekian kalinya musibah kebakaran kembali

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha