Keterangan foto:
Melky Yuwono, S.H., M.H, dari MY Law Firm
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Salah seorang advokat dari Tim Kuasa Hukum Ketua KONI Kotim AU, Melky Yuwono, S.H., M.H, dari MY Law Firm, menegaskan agar dalam kasus dana hibah KONI Kotim ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Karena banyak cerita simpang siur dari cerita yang sebenarnya, nanti kita lihat dalam perjalanan prosesnya, jangan terlalu terburu-buru menyimpulkan akhir perjalanan kasus ini, kita hormati proses hukum, seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum ada putusan inkrah,” kata Melky, Selasa (11/06/2024).
“Mohon untuk menghormati proses hukum karena dampak viralnya kasus ini tentunya dapat merugikan bagi keluarga, bahkan anak yang tidak berkaitan secara langsung turut mendapat sanksi sosial dari informasi yang belum tentu kebenarannya, hal ini tentu juga sangat berdampak bagi kerabat, keluarga serta para pendukung simpatisan klien kami,” ujarnya.
“Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, tim kami melalui Ketua Tim Mahdianur dari Law Firm Mahdi and Associates, sudah menyampaikan pengaduan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN, Jum’at 7 Juni 2024, tentang perbuatan melawan hukum (PMH), dengan tergugat Halikinnor Bupati Kotim, Wim R.K Benung Kadispora Kotim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.