Play Video

Pengamat Hukum: Akan Ada Lagi Tersangka Lain Kasus Dana Hibah KONI Kotim

Keterangan foto:
Pengamat hukum Nurahman Ramadani, S.H., M.H.

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Pengamat hukum Nurahman Ramadani, S.H., M.H, dari Kantor Advokat dan Legal Consultant N.R dan Partner, menyebutkan masih akan ada lagi tersangka lain pada kasus dana hibah KONI Kotim.

 

“Kemungkinan masih ada pengembangan perkara dimana akan ditetapkan tersangka-tersangka baru yang terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim ini, itu langkah-langkah pihak Kejaksaan yang saya lihat,” kata Nurahman Ramadani, Sabtu (8/06/2024).

 

“Keterkaitannya adalah ini tindak pidana korupsi yang tidak bisa dilakukan hanya oleh satu orang, terus lagi ada keterlibatan cabor-cabor yang kalau dilihat dari dana hibah KONI ini terjadi dari tahun 2021 sampai tahun 2023,” ujarnya.

 

“Jadi dari pengembangan perkara ini mungkin untuk menentukan siapa lagi yang terlibat selain dua tersangka AU dan BP itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Tolak Ajakan Bercinta, Pemuda Purbalingga Ini Malah Perkosa Anak Kekasihnya  

 

“Berkaitan dengan kasus tersebut beberapa cabor sudah dipanggil, dalam hal ini otomatis pihak kejaksaan sudah mengantongi apa yang menjadi indikasi-indikasi dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini,” tambahnya lagi.

 

“Cukup banyak informasi-informasi yang saya dapat, salah satunya adalah SPPD fiktif dan lain sebagainya yang ternyata dibuat oleh cabor-cabor itu sendiri, dan kalau dilihat lagi ada yang sengaja membuat SPPD tapi tidak sesuai dengan realisasinya, tapi itu semua adalah ranah pihak kejaksaan untuk mendalaminya,” ungkap Nurahman.

 

Menurutnya, yang paling menarik dalam kasus dana hibah KONI Kotim ini adalah kenapa tidak dilakukan upaya hukum praperadilan oleh kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.

 

“Namun hal itu adalah hak bagi kedua tersangka untuk melakukan upaya hukum apapun,” jelasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Mesin Mobil Mewah dan Motor Gede

 

Terkait kemungkinan tersangka akan mengajukan diri sebagai ‘Justice collaborator’, ia mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.

 

“Upaya ini bisa saja dilakukan oleh tersangka untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dan siapa yang memerintahkan dalam perkara ini,” ujarnya.

 

“Tetapi karena para tersangka ini telah memiliki penasehat hukum sendiri, maka ‘advice’ dari penasehat hukum itulah yang akan menjadi acuan untuk melakukan upaya-upaya hukum bagi mereka,” imbuhnya.

 

“Kalau dilihat dari kacamata hukum kasus ini akan terus bergulir sampai akan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka ini, maka selanjutnya akan ada lagi penetapan tersangka baru,” pungkas Nurahman yang juga seorang dosen yang mengajar praktik peradilan pidana, kriminologi, victimologi dan sosiologi hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit ini.

(Tim red)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!