Keterangan foto:
Pengamat hukum Bambang Nugroho, S.H.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu kalau merasa keberatan atas dugaan adanya oknum kepala desa yang menggunakan ijazah palsu, dapat mengajukan semacam mosi tidak percaya, dan menyampaikannya kepada pihak DPRD atas pengangkatan oknum kades yang bersangkutan tersebut.
Hal ini disampaikan pengamat hukum Bambang Nugroho, S.H, dari Kantor Hukum Bambang Nugroho, S.H, dan rekan, Rabu (29/05/2024).
“Namun dugaan itu harus diproses dulu di kepolisian apakah benar dugaan itu ijazah palsu, kalau sudah benar baru dinyatakan dibatalkan dan harus diganti kades tersebut oleh bupati entah semacam PJ dulu atau pemilihan ulang atau hasil rangking kedua yang naik waktu awal penjaringan calon kades,” kata Bambang.
“Jadi supaya tidak ada keraguan di masyarakat dan untuk kepastian hukum makanya yang dikatakan dugaan-dugaan itu harus dibuktikan dan diproses secara hukum terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang,” lanjutnya.
“Oknum kades tersebut jadi lolos dan dilantik itu semua adalah tanggung jawab panitia, ada tim penjaringan dari kecamatan maupun tingkat kabupaten, jadi kalau memang kasus ini betul dugaan tersebut bisa dibuktikan berarti ada pelanggaran hukum,” ucapnya.
“Perbuatan melawan hukum itu yaitu ada kelompok tertentu yang ingin menggolkan seseorang itu menjadi kades dengan cara yang tidak benar dan menyalahi aturan hukum, karena proses penjaringan, proses untuk menetapkan dan melantik kades itu ada aturan hukumnya mengacu pada Peraturan daerah setempat,” tandasnya.
(Tim red)